Bank CIMB Niaga Informasikan Pengunduran Diri Seluruh Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Anggota Direksi Perseroan

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bank CIMB Niaga Tbk (IDX: BNGA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Seluruh Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Anggota Direksi Perseroan, pada tanggal 26 Juni 2025. 

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (26/6), Fransiska Oei selaku Direktur Kepatuhan/Corporate Secretary BNGA menjelaskan, merujuk pada (i) Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; dan (ii) Pasal 17 ayat (1) Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, bersama ini disampaikan bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, PT Bank CIMB Niaga Tbk (Perseroan) telah menerima surat pengunduran diri dari:  

  1. Bapak Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA dari jabatannya selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan;
  2. Bapak Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA dari jabatannya selaku Anggota DPS Perseroan;
  3. Bapak Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec. dari jabatannya selaku Anggota DPS Perseroan; dan d. Bapak Pandji P. Djajanegara dari jabatannya selaku Direktur Perseroan yang membawahi Perbankan Syariah.

"Seluruhnya memiliki alasan pengunduran diri yang sama, yaitu sehubungan dengan proses pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan dengan mendirikan Bank Umum Syariah dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah," sebut Fransiska Oei. . 

Selanjutnya disampaikan, bahwa pengunduran diri tersebut akan disampaikan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa CIMB Niaga tanggal 26 Juni 2025 dan pengunduran diri dimaksud baru akan berlaku efektif terhitung pada Tanggal Efektif Pemisahan. 

Juga disebutkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.