Untuk Kebutuhan Modal Kerja, Remala Abadi Tandatangani Perjanjian Kredit dengan Bank Mandiri senilai Rp220 Miliar

Pasardana.id - PT Remala Abadi Tbk (IDX: DATA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Kredit antara Perseroan selaku Peminjam dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) (IDX: BMRI) selaku Pemberi Pinjaman, pada tanggal 12 Juni 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (16/6), Agus Setiono selaku Direktur Utama DATA menyebutkan, penandatangan perjanjian tersebut berupa Fasilitas Kredit Agunan Surat Berharga dengan limit Fasilitas Kredit sebesar Rp220.000.000.000 dengan Tanggal Jatuh Tempo Akhir 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit.
“Tujuan transaksi untuk Modal Kerja,” jelas Agus Setiono.
Selanjutnya disampaikan, Struktur Perjanjian Kredit sebagaimana diuraikan di atas akan memungkinkan Peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik.
Adapun Pengikatan Perjanjian Kredit merupakan transaksi yang termasuk Transaksi Material sebagaimana dimaksud POJK 17 dikarenakan pelaksanaan transaksi tersebut memiliki nilai lebih dari 50% ekuitas Perseroan, yaitu sebesar 83.06% (delapan puluh tiga koma nol nam persen).
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 POJK 17, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal Transaksi Material tersebut merupakan transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari dan pemberian jaminan kepada bank.
“Oleh karenanya, Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK,” tandas Agus Setiono.