Masuk 12 Besar Value Added Dunia, Industri Manufaktur Perlu Kebijakan Strategis

Pasardana.id - Peningkatan Manufacturing Value Added (MVA) berdampak pada posisi Indonesia masuk dalam negara manufaktur global.
Pada 2023, Indonesia berhasil masuk di posisi 12 besar dalam Manufacturing Countries by Value Added di dunia.
“Indonesia mengungguli jauh dibandingkan negara Asean lainnya, seperti Thailand dan Vietnam yang nilai MVA-nya hanya setengah dari nilai MVA Indonesia. MVA Thailand berada di posisi ke-22 dengan nilai US$128 miliar, sedangkan Vietnam di posisi ke-24 dengan nilai US$102 miliar,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip Senin (5/5/2025).
Industri manufaktur di Indonesia dinilai memiliki struktur yang cukup mendalam dari sektor hulu sampai hilir.
Hal ini berdampak positif pada peningkatan nilai tambah (value added) sehingga memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
“Tren MVA selalu naik sejak tahun 2019-2023 kecuali pada masa pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Untuk terus memacu value added ini perlu kebijakan yang strategis, pro-bisnis dan pro-investasi sehingga industri manufaktur kita semakin berdaya saing di kancah global,” ujar Agus.
Merujuk data World Bank, MVA sektor manufaktur Indonesia pada 2023 mencapai US$255,96 miliar atau meningkat 36,4% dibanding tahun 2022 sebesar US$241,87 miliar.
Angka tersebut merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah dan mencerminkan peran strategis sektor industri pengolahan dalam perekonomian nasional.
Untuk output dan global value, Indonesia setara dengan negara-negara maju lainnya seperti Inggris, Rusia, dan Prancis.
“MVA menunjukkan nilai tambah yang dihasilkan oleh sektor manufaktur dalam suatu negara. Ini mencerminkan kontribusi industri manufaktur terhadap perekonomian nasional dan perannya di kancah global,” ucap Menperin.
Sebagai perbandingan, rata-rata MVA dunia adalah US$78,73 miliar, yang berdasarkan data dari 153 negara.
Secara historis, rata-rata untuk Indonesia dari tahun 1983 hingga 2023 adalah US$102,85 miliar.
Nilai minimum yang dicapai, yaitu US$10,88 miliar pada tahun 1983, sementara nilai maksimum sebesar US$255,96 miliar pada tahun 2023.
Menperin memandang capaian ini sebagai hasil nyata dari kebijakan industrialisasi nasional yang berbasis pada hilirisasi sumber daya alam, peningkatan daya saing industri, serta dorongan terhadap pemanfaatan teknologi dan inovasi.
“Kemenperin selama ini konsisten mendorong perlindungan industri dalam negeri melalui kebijakan perlindungan pasar domestik dari banjir produk impor sehingga mampu meningkatkan MVA Indonesia secara signifikan,” imbuhnya.