Ashmore Asset Management Indonesia Siapkan Rp4.5 Miliar untuk Buyback Saham Perseroan

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (IDX: AMOR) menyampaikan Rencana Pelaksanaan Buyback saham Perseroan. 

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/5), Lydia Toisuta selaku Sekretaris Perusahaan AMOR menyampaikan, Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia. 

Pembelian kembali saham Perseroan tersebut akan dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK 29/2023), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 2/2013).  

Perkiraan jumlah maksimal biaya Pembelian Kembali Saham adalah sebesar Rp.4.500.000.000,- termasuk biaya-biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham,” jelas Lydia. 

Selanjutnya disampaikan, sumber dana yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Saham berasal dari kas internal Perseroan. Sumber pendanaan tersebut telah memenuhi ketentuan POJK 29/2023.  

Sedangkan jangka waktu pembelian kembali saham tersebut akan dimulai pada tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025 namun dapat berakhir sebelum batas waktu apabila pembelian kembali saham telah selesai.  

Ditambahkan, periode batas waktu tunduk pada batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 6 angka 3 POJK 2/2013 yang mengatur bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut.  

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan pembelian kembali saham diperkirakan akan berdampak minimal terhadap kegiatan usaha, operasional, dan pertumbuhan Perseroan dikarenakan dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham tidak material dan dengan demikian akan berdampak minimal terhadap persyaratan modal kerja Perseroan.