GOTO Informasikan Pengunduran Diri Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Pasardana.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (IDX: GOTO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Pengunduran Diri Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (02/5), R A Koesoemohadiani selaku Corporate Secretary GOTO menyebutkan, pada tanggal 30 April 2025, Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
1.Bapak Thomas Kristian Husted dari jabatannya selaku Wakil Direktur Utama Perseroan untuk selanjutnya Bapak Thomas Kristian Husted akan terus fokus membantu GoTo Financial; dan
2.Ibu Nila Marita Indreswari dari jabatannya selaku Direktur Perseroan dikarenakan rencananya untuk fokus pada minat lain di luar Perseroan.
Pada tanggal 2 Mei 2025, Perseroan juga telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Garibaldi Thohir dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan untuk fokus di usaha keluarganya dan Bapak Pablo Malay dari jabatannya selaku Direktur Perseroan untuk selanjutnya Bapak Pablo Malay akan dinominasikan sebagai Komisaris Perseroan, tunduk pada persetujuan rapat umum pemegang saham yang akan dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan mendatang.
Lebih lanjut, tunduk pada proses nominasi, juga akan diajukan perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi termasuk menominasikan Komisaris Independen dan anggota Direksi baru pada rapat umum pemegang saham yang akan datang.
“Perseroan akan mengikuti dan menjalankan ketentuan yang diatur di dalam POJK 33/2014, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) dan Anggaran Dasar Perseroan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dan meminta persetujuan dari pemegang saham atas pengunduran diri anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan dengan agenda persetujuan atas pengunduran diri pihak-pihak sebagaimana tersebut di atas akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dimana Perseroan akan melakukan prosedur pengumuman dan pemanggilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 15/2020,” bebernya.
Selanjutnya disampaikan, kejadian ini tidak berdampak merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.

