GOTO Beri Penjelasan Terkait Pemberitaan Media Massa Soal Isu Merger
Pasardana.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (IDX: GOTO) (Perseroan) menyampaikan penjelasan atas Pemberitaan Media Massa terkait isu merger.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (11/11) disebutkan, bahwa Perseroan saat ini berada pada posisi terkuat dalam beberapa tahun terakhir, didukung oleh rencana strategis serta kemajuan menuju profitabilitas yang berkelanjutan, sebagaimana telah manajemen Perseroan sampaikan dalam hasil kinerja kuartal terakhir.
“Perseroan berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan mitra pengemudi, mitra UMKM, serta konsumen di seluruh Indonesia yang memungkinkan pencapaian ini. Sebagai perusahaan publik, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak perlu menimbulkan kekhawatiran. Agenda RUPSLB Perseroan yang akan datang sebagaimana telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 10 November 2025, tidak berkaitan dengan rencana aksi korporasi apapun. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat Perseroan melakukan pemanggilan RUPSLB pada tanggal 25 November 2025. Direktur Utama, Direksi dan manajemen terus berkomitmen penuh untuk bertindak secara profesional serta mengutamakan kepentingan seluruh pemangku kepentingan,” terang R A Koesoemohadiani selaku Corporate Secretary GOTO.
Lebih lanjut, menanggapi spekulasi media terkait potensi transaksi antara Perseroan dan Grab, Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan maupun kesepakatan yang dibuat terkait hal tersebut.
“Sebagai perusahaan teknologi yang didirikan dan tumbuh di Indonesia, Perseroan menyambut baik upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam memperkuat ekosistem digital nasional, serta tetap berkomitmen untuk mendukung dan mematuhi kebijakan serta regulasi Pemerintah yang bertujuan membangun industri yang efisien, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra pengemudi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta konsumen di seluruh Indonesia. Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mendukung arahan dan kebijakan Pemerintah,” tulis R A Koesoemohadiani.
Ditambahkan, fokus Perseroan saat ini tetap pada eksekusi agar dapat mencapai sasaran strategis guna menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham dan seluruh ekosistem GoTo.
“Pada tanggal keterbukaan ini, belum ada kesepakatan apapun dengan Danantara dan Grab,” jelas R A Koesoemohadiani.
Selanjutnya disampaikan, pada tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi yang material dalam periode 12 bulan ke depan selain dari pelaksanaan Pembelian Kembali Saham periode 2025 - 2026 dan pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham periode 2024 - 2025 yang telah mendapat persetujuan RUPSLB Perseroan tanggal 18 Juni 2025, serta rencana RUPSLB atas permintaan beberapa pemegang saham Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 Desember 2025 sebagaimana telah kami umumkan melalui situs web Perseroan, situs web Bursa dan situs web KSEI sebagai penyedia sistem secara elektronik pada tanggal 10 November 2025.
Agenda RUPSLB ini tidak berkaitan dengan rencana aksi korporasi apa pun dan informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat Perseroan melakukan pemanggilan RUPSLB pada tanggal 25 November 2025.
“Perseroan tidak memiliki pengetahuan terkait rencana pemegang saham pengendali atas kepemilikan saham mereka. Namun perlu disampaikan, bahwa berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2025, tidak ada satu pemegang saham pun yang memiliki saham dengan jumlah kepemilikan lebih dari 50%. Perseroan adalah perusahaan terbuka yang menerapkan saham dengan hak suara multipel sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham, dimana pemegang saham Seri B Perseroan yang merupakan saham dengan hak suara multipel memiliki total kepemilikan suara sebesar 57,82% secara bersama-sama dan dianggap sebagai pemegang saham pengendali Perseroan,” tandasnya.

