Baru Pegadaian dan BSI yang Punya Izin Usaha Bullion, OJK: LJK yang Lain Belum Ada yang Mengajukan

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga saat ini belum ada lagi lembaga jasa keuangan (LJK) yang mengajukan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.
“Selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (IDX: BRIS), saat ini belum terdapat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, dalam keterangan tertulis, Senin (19/5).
Meski demikian, menurut Agusman, peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bullion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh LJK diatur dalam POJK Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, yang mensyaratkan antara lain permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan. Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen,” ujarnya,” jelas Agusman.
Adapun saat ini, lanjut Agusman, Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman oleh stakeholders terkait.
“Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional,” tandasnya.