DFAM Informasikan Rencana Transaksi Afiliasi dan Material senilai Rp40 Miliar kepada Entitas Anak, PT Dafam Mambo International

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Dafam Property Indonesia Tbk (Perseroan) (IDX: DFAM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan rencana transaksi pemberian fasilitas pinjaman oleh Ferdinandus Soleh Dahlan (FSD), yang merupakan Komisaris Utama DFAM kepada PT. Dafam Mambo International (DMI) (perusahaan terkendali Perseroan) sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) (Rencana Transaksi).

Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/4), Soviadi Nor Rachman SH.MM selaku Corporate Secretary DFAM menjelaskan, sehubungan dengan Rencana Transaksi, pada tanggal 10 Februari 2025, FSD dan DMI membuat Perjanjian Pemberian Pinjaman dengan jumlah maksimum Rp.40.000.000.000,-, yang telah dilakukan Amandemen pada tanggal 27 Februari 2024 dan tanggal 24 Maret 2025, jangka waktu pinjaman adalah 10 (sepuluh) tahun, dihitung sejak dilakukan serah terima atau transfer dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Namun demikian, Perjanjian ini, serta serah terima atau transfer dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini menjadi efektif berlaku apabila PT Dafam Property Indonesia Tbk selaku emiten telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Sahamnya atas Rencana transaksi dimaksud.

“Tujuan pinjaman untuk pelunasan hutang DMI pada PT. Bank Maybank Indonesia Tbk (BMI), Kantor Cabang Semarang selaku Kreditur (Perjanjian Pinjaman). Pinjaman akan dikenakan bunga atas jumlah pokok yang terhutang sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun, terhitung sejak tanggal dicairkannya pinjaman sampai dengan jumlah pokok pinjaman dilunasi seluruhnya,” beber Soviadi Nor Rachman SH.MM.

Selanjutnya disampaikan, pemberian fasilitas pinjaman oleh FSD kepada DMI dimaksudkan sebagai modal kerja, dimana fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman DMI kepada BMI.

Transaksi diharapkan dapat memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih efektif secara jangka waktu, mengingat bahwa tingkat bunga atas Transaksi lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga atas fasilitas pinjaman kepada BMI sehingga Perseroan dan DMI mengharapkan adanya penurunan beban keuangan pada masa yang akan datang.

Rencana Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang saham tidak langsung atas DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi gagal bayar atas fasilitas pinjaman kepada BMI pada saat jatuh tempo.

Rencana Transaksi juga menjadi salah satu upaya Perseroan dan FSD untuk menerapkan mitigasi dan manajemen risiko sehingga DMI dapat lebih fokus dalam melakukan aktivitas kegiatan operasional yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan DMI.

Dengan melakukan Rencana Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran dan jangka waktu yang lebih fleksibel sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman oleh para pihak bilamana dibandingkan dengan melakukan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga atau pihak bank dan lembaga keuangan lainnya.

Hal ini diyakini akan memberikan ruang gerak finansial bagi DMI untuk dapat menjaga ketersediaan kas yang lebih stabil dalam menjalankan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI.

“Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan pada masa yang akan dating,” tandas Soviadi Nor Rachman SH.MM.