CTBN Informasikan Pengakhiran Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan PT Cipta Krida Bahari

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Citra Tubindo Tbk (IDX: CTBN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan Pengakhiran Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tanggal 21 November 2024, antara Perseroan dan PT Cipta Krida Bahari.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (04/3), Indri Rachdiany Putri Ayu selaku Corporate Secretary CTBN menyampaikan, Pada tanggal 21 November 2024, Perseroan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara Perseroan dan PT Cipta Krida Bahari atau CKB kemudian disebut PPJB, atas rencana penjualan seluruh saham milik Perseroan di anak perusahaan, yaitu PT Sarana Citranusa Kabil atau SCN dan PT Citra Pembina Pengangkutan Industries atau CPPI, dengan rincian sebagai berikut:

1.SCN, sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut dan kegiatan terkait lainnya. Dengan penandatanganan PPJB ini, tunduk pada syarat dan ketentuan dalam PPJB ini, Perseroan berencana mengalihkan seluruh saham yang dimilikinya dalam SCN kepada CKB atau afiliasinya. CKB merupakan entitas anak dari PT ABM Investama Tbk dengan kepemilikan 100%; dan

2.CPPI, sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di jasa pengurusan transportasi dan kegiatan terkait lainnya. Dengan penandatanganan PPJB ini, tunduk pada syarat dan ketentuan dalam PPJB ini, Perseroan berencana mengalihkan seluruh saham yang dimilikinya dalam CPPI kepada CKB atau afiliasinya. CKB merupakan entitas anak dari PT ABM Investama Tbk (IDX: ABMM) dengan kepemilikan 100%.

“Setelah berdiskusi dan mempertimbangkan kembali rencana penjualan seluruh saham milik Perseroan di SCN dan CPPI, Perseroan dan CKB sepakat untuk tidak melanjutkan rencana transaksi dan karenanya mengakhiri PPJB SCN dan CPPI tanggal 21 November 2024 atau disebut Pengakhiran PPJB,” tulis Indri.

Selanjutnya disampaikan, tidak terdapat adanya dampak material yang ditimbulkan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan sebagai akibat Pengakhiran PPJB tersebut.