Anak Usaha UNTR Raih Fasilitas Kredit untuk Modal Kerja dari Bank Jasa Jakarta Sebesar Rp25 Miliar

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT United Tractors Tbk (IDX: UNTR) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Perjanjian Fasilitas Kredit pada tanggal 28 Februari 2025, yang ditandatangani oleh PT Patria Maritim Perkasa (PMP), anak perusahaan secara tidak langsung dari Perseroan dan PT Bank Jasa Jakarta (BJJ), anak usaha secara tidak langsung dari PT Astra International Tbk (Astra) (IDX: ASII) melalui PT Sedaya Multi Investama, yang bergerak dalam bidang perbankan.

“Berdasarkan Perjanjian tersebut, PMP akan mendapatkan fasilitas kredit modal kerja dari BJJ sebesar Rp25 miliar (Fasilitas),” tulis Sara K. Loebis selaku Corporate Secretary UNTR dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (04/3).

Ditambahkan, Jenis Fasilitas: Committed dengan Suku Bunga: 8% per-tahun dan Jangka Waktu dari 17 Februari 2025 hingga 13 Februari 2026.

Selanjutnya disampaikan, Pemberian Fasilitas akan lebih menguntungkan PMP, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1.BJJ merupakan afiliasi dari PMP, sehingga PMP dapat meminimalkan konflik yang mungkin muncul sehubungan dengan adanya pemberian Fasilitas tersebut;

2.BJJ merupakan bank yang memiliki pengalaman dalam memberikan kredit modal kerja kepada nasabah; dan

3.Syarat dan ketentuan dari Fasilitas lebih menguntungkan bagi PMP dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length).

Juga disebutkan, bahwa Fasilitas ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

Selain itu, Fasilitas ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefiniskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020) karena nilai Fasilitas tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.

Dengan demikian, Fasilitas ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 42/2020.