SILO Tandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi Senilai Hingga Rp14.5 Triliun

foto: ilustrasi (ist)
foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Siloam International Hospitals Tbk (IDX: SILO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi, pada tanggal 24 Maret 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (25/3), Ratih Hadiwinoto selaku Corporate Secret SILO menyampaikan, pada tanggal 24 Maret 2025, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman sindikasi (Pinjaman Sindikasi) dengan nilai hingga Rp14.500.000.000.000 bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch, dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Singapore Branch sebagai Mandated Lead Arrangers and Bookrunners (Para MLAB).

“Dalam perjanjian ini, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai agen fasilitas (facility agent) dan agen jaminan (security agent). Pinjaman Sindikasi ini terdiri dari term loan dengan jangka waktu 7 tahun, revolving credit facility, dan fasilitas pendukung lainnya. Fasilitas ini tunduk pada kondisi prasyarat dan kondisi lanjutan, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pemegang saham atas pemberian jaminan dan penjaminan yang merupakan bagian integral dari transaksi ini,” tulis Ratih Hadiwinoto.

Selanjutnya disampaikan, Rencana Transaksi ini akan membawa dampak positif bagi Perseroan dan sejalan dengan rencana ekspansi bisnis dan strategi Perseroan.

Sebagai catatan: Mengingat Calon Penjual dan Calon Pembeli adalah bukan Pihak Terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/2020), sehingga Rencana Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Pendandatanganan Perjanjian Fasilitas tersebut di atas melibatkan aset-aset Perseroan yang dijaminkan berdasarkan Dokumen-Dokumen Transaksi adalah lebih dari 50% dari aset bersih Perseroan dan oleh karena itu tunduk kepada ketentuan dalam:

  1. Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mana Direksi wajib untuk mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham Perseroan sebelum menjaminkan asetnya yang substansial.
  2. Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.