WSBP Informasikan Adanya Pencabutan Gugatan terkait Homologasi Perseroan

foto: ilustrasi (ist)
foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Waskita Beton Precast Tbk (IDX: WSBP) menyampaikan pemberitahuan informasi pencabutan gugatan terkait permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Perseroan yang diajukan oleh PT Willy Dwi Perkasa.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/3), Fandy Dewanto selaku Corporate Secretary WSBP menyampaikan, sehubungan dengan hasil persidangan pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 atas permohonan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian Perseroan yang diajukan oleh PT Willy Dwi Perkasa melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst (Perkara No. 11), bersama ini kami sampaikan amar Putusan Perkara No. 11 sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Pencabutan Perkara Permohonan Pembatalan Perdamaian yang terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibawah Register Nomor: 11/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara dibawah Register Nomor: 11/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut;
  3. Menghukum kepada Pemohon biaya pencabutan perkara ini, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)

Selanjutnya disampaikan, informasi tersebut diatas tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.