NINE Informasikan Rencana Right Issue 2.157.000.000 Saham Baru
Pasardana.id - PT Techno9 Indonesia Tbk (IDX: NINE) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Perseroan Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHETD I) atau Right Issue, pada tanggal 17 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/3), Nuzwan Gufron selaku Direktur Utama NINE menyampaikan, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.157.000.000 (dua miliar seratus lima puluh tujuh juta) saham baru atau mewakili sebanyakbanyaknya 100% (seratus persen), yang nilai nominalnya sebesar Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham yang berasal dari portepel.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor dengan memperhatikan ketentuan Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-179/BL/2008 atas Peraturan No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Lampiran Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 (Peraturan BEI I-A).
Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya.
“Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada para pemegang saham Perseroan terkait rencana PMHMETD I dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada 30 April 2025,” tulis Nuzwan Gufron.
Selanjutnya disampaikan, setelah mendapatkan persetujuan tersebut, Perseroan akan segera mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perseroan memastikan bahwa rentang waktu antara persetujuan RUPSLB hingga efektifnya pernyataan pendaftaran tidak akan melebihi 12 (dua belas) bulan, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK HMETD.
Dengan demikian, Perseroan berencana melaksanakan PMHMETD I dalam periode tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rencananya, dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan operasional yang sedang berjalan serta mendukung pengembangan usaha guna meningkatkan kinerja dan pertumbuhan Perseroan. Apabila sebagian atau seluruh dana sisa hasil PMHETD I ini digunakan untuk transaksi yang merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung benturan kepentingan menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan akan memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, sebagaimana relevan,” beber Nuzwan Gufron.
Berikut ini perkiraan jadwal dari Rencana Pelaksanaan PMHMETD I:
Penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date): 27 Maret 2025
Pemanggilan RUPSLB pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan: 08 April 2025
Penyelenggaraan RUPSLB: 30 April 2025
Pengumuman hasil RUPSLB pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan: 05 Mei 2025

