Kemenhub Belum Terima Pengajuan Izin Operasional Indonesia Airlines

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Maskapai penerbangan komersial pendatang baru, PT Indonesia Airlines Group (INA) siap meramaikan kancah industri penerbangan d Tanah Air.

Maskapai INA resmi didirikan oleh Calypte Holding Pte. Ltd, perusahaan pengembang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian yang berkantor pusat di Singapura.

Setelah melakukan studi kelayakan secara komprehensif dengan konsultan aviasi dari Singapura dan AS, serta persiapan yang menyeluruh, maka per 7 Maret 2025 Calypte Holding Pte. Ltd secara resmi telah mendaftarkan anak perusahaan baru melalui Notaris untuk pendirian PT Indonesia Airlines Group.

Hanya saja, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai hari ini, belum menerima permohonan perizinan dari perusahaan tersebut.

"Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," kata Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu dalam keterangannya, Senin (10/3).

Dia menuturkan, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Kemudian, perusahaan juga harus mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC), sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara, setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.

Khusnu bilang, pihak Kemenhub senantiasa berkomitmen untuk memastikan seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud," tandasnya.