DFAM Informasikan Rencana Pemberian Fasilitas Pinjaman kepada Entitas Anak oleh Komisaris Utama Perseroan Senilai Rp40 Miliar

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Dafam Property Indonesia Tbk (Perseroan) (IDX: DFAM) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan dengan rencana transaksi pemberian fasilitas pinjaman oleh Ferdinandus Soleh Dahlan (FSD) yang merupakan Komisaris Utama DFAM kepada PT. Dafam Mambo International (DMI) (perusahaan terkendali Perseroan) sebesar Rp40 miliar (Transaksi).

“DMI berencana untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD sebesar Rp40 miliar untuk melunasi hutang DMI di PT. Bank Maybank Indonesia Tbk (BMI) (IDX: BNII),” tulis manajemen DFAM dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (28/2).

Diketahui, DMI memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dari BMI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.62 tanggal 15 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Tuti Wardhani, SH, dengan plafond awal sebesar Rp.50 miliar, dengan bunga sebesar 10,50% per tahun, yang kemudian disepakati dengan beberapa perubahan (addendum) sebagaimana dalam Perjanjian Kredit No.164/PPK/SMG/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 dan Perubahan Perjanjian Kredit No.050/PPK/SMG/IV/2022 tanggal 01 April 2022.

“Saldo pinjaman per 31 Oktober 2024 sebesar Rp.36.779.188.037,-, yang wajib dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 25 Maret 2025,” tulis Manajemen DFAM.

Adapun Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 3 POJK No.42/2020 karena FSD merupakan Komisaris Utama dari Perseroan dan memiliki penyertaan saham secara tidak langsung pada Perseroan.

Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan.

Meski demikian, rencana Transaksi ini, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS.

Rencananya, RUPSLB akan diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2025.