Prabowo Telpon Bahlil, Perbolehkan Pengecer Jualan Gas Elpiji 3 Kg

Foto : istimewa

Pasardana.id - Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung mengatasi terkait kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 Kg oleh pengecer.

Ia pun memberikan perintah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia soal mekanisme pembelian Elpiji Melon bersubsidi ini.

Dalam perintah itu, pemerintah membolehkan pengecer atau warung kelontong menjual LPG 3 Kg.

Kebijakan ini bertolak belakang dengan kebijakan Kementerian ESDM sebelumnya, di mana mulai 1 Februari pengecer dilarang menjual LPG 3 Kg subsidi.

"Atas perintah Bapak Presiden, saya baru ditelpon tadi pagi dan tadi malam kami diarahkan, adalah pertama memastikan LPG ini harus tepat sesaran dan subsidi harus tepat sesaran. Harganya harus terjangkau," ujarnya saat sidak Pangkalan LPG 3 kg di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2).

Pemerintah, lanjut Bahlil, akan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan. Sehingga, pengecer bisa menyalurkan secara resmi LPG 3 kg subsidi.

"Pengecer akan dilibatkan. Kenapa? Karena mereka ini garda terdepan yang menghubungkan antara pangkalan dan masyarakat. Dan yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini, mulai menjadi sub-pangkalan," ujar Bahlil.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengungkapkan sudah banyak warung atau pengecer LPG 3 KG yang menjadi sub pangkalan.

Tercatat, sebanyak 375 ribu nomor induk kependudukan (NIK) pengecer yang telah masuk Merchant Applications Pertamina (MAP).

Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga mengatakan, secara total, masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem MAP sebanyak 63 juta NIK.

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam MAP," ujar Happy dalam keterangan tertulis, Selasa (03/2).

Dia pun merinci, NIK yang terdaftar diantaranya sebanyak 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, serta 50 ribu NIK.

Menurut Heppy, kepastian pengecer menjadi sub pangkalan bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," imbuh Heppy.