Ketentuan Saham Free Float Tidak Terpenuhi, SMCB Kena Suspend
Pasardana.id - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (IDX: SMCB) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspend) Efek Perseroan dikarenakan Tidak Terpenuhinya Free float dan/atau Jumlah Pemegang Saham pada tanggal 31 Januari 2025.
“Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia, perihal: Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Desember 2024 Nomor: Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2025, Perseroan (SMCB) mendapatkan sanksi penghentian sementara perdagangan efek terkait dengan pemenuhan saham free float per tanggal 31 Januari 2025,” tulis Andika Lukmana selaku Corporate Secretary/ Sekretaris Perusahaan SMCB dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (03/2).
Selanjutnya disampaikan, dampak yang terjadi saat ini adalah penghentian sementara perdagangan saham Perseroan di pasar reguler dan pasar tunai Bursa Efek Indonesia.
“Terkait dengan kegiatan operasional, hukum, keuangan dan kelangsungan usaha, sampai dengan saat ini belum terdampak,” jelas Andika Lukmana.
Ditambahkan, Perseroan berkomitmen akan terus berupaya untuk dapat memenuhi persyaratan minimum saham Free Float tersebut.
“Selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di atas pada saat ini tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material lain yang tidak kami ungkapkan, selain informasi tersebut diatas,” tandasnya.

