Bukit Makmur Mandiri Utama Informasikan Adanya Fasilitas Akordion Senilai USD250 Juta dari BCA

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Perseroan) (BUMA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan pemberian komitmen tambahan (tranche B) oleh PT Bank Central Asia Tbk (IDX: BBCA) dengan jumlah pokok agregat sebesar USD250 juta (Fasilitas Akordion) yang ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (25/2), Samuel Sinaga selaku Deputy Director BUMA menyampaikan, pada tanggal 24 Februari 2025, PT Delta Dunia Makmur Tbk (IDX: DOID), Perseroan, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BBNI), sebagai agen Fasilitas Pinjaman, telah menandatangani perjanjian-perjanjian, di antaranya adalah (i) Amandemen Ketiga Perjanjian Fasilitas, dan (ii) Additional Commitment Lender Accession Agreement (secara bersama-sama disebut sebagai Dokumen Transaksi), sehubungan dengan pemberian komitmen tambahan (tranche B) oleh PT Bank Central Asia Tbk (IDX: BBCA) dengan jumlah pokok agregat sebesar USD250 juta (atau yang setara dalam mata uang IDR) (Fasilitas Akordion).

Fasilitas Akordion tersebut terdiri dari: i. fasilitas dalam mata uang USD dengan jumlah sampai dengan USD75 juta; dan ii. fasilitas dalam mata uang IDR dengan jumlah sampai dengan IDR2.887.500.000.000,-.

“Pemberian Fasilitas Akordion oleh BCA tersebut tunduk kepada syarat dan ketentuan yang ditetapkan di dalam Fasilitas Pinjaman beserta setiap dan seluruh perubahannya,” tulis Samuel Sinaga.

Setelah ditandatanganinya Dokumen Transaksi, BCA akan menjadi pemberi pinjaman, bersama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BBNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Bank Mandiri) (IDX: BMRI).

Selanjutnya disampaikan, Pemberian Fasilitas Akordion berdasarkan Fasilitas Pinjaman berdampak positif terhadap fleksibilitas keuangan dan pertumbuhan grup Perseroan yang pada akhirnya akan mendukung aktivitas operasional Perseroan.

Sebagai catatan, Keterbukaan Informasi ini menindaklanjuti (i) Keterbukaan Informasi PT Delta Dunia Makmur Tbk (IDX: DOID) melalui surat nomor 001/DOID/OJK-BEI/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024 perihal Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material Yang Dikecualikan sehubungan dengan penerimaan fasilitas pinjaman oleh Perseroan, sebagai anak perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh DOID, dan (ii) surat Perseroan nomor BUMA/DIR/2024/III/0193 tertanggal 7 Maret 2024 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Perubahan Fasilitas Pinjaman (secara bersama-sama disebut sebagai Keterbukaan Informasi Awal).

Seluruh definisi di dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti yang sama dengan definisi di dalam Keterbukaan Informasi Awal, kecuali ditentukan lain disini.