Realisasikan Dana Hasil Penawaran Umum, TRON Informasikan Pembelian Gedung di Jalan Sunter Muara No. 8A, Tanjung Priok

Pasardana.id - PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (IDX: TRON) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Materia sehubungan Pembelian Gedung yang berlokasi di Jalan Sunter Muara No. 8A Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2023 silam.
“Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2023 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 131/2003 dihdapan Notaris Hartojo, S.H., PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) telah membeli sebuah tanah berikut bangunan diatasnya dari pihak Penjual atas nama Fico Kaiser, yang berlokasi di Jl. Sunter Muara No. 8A, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14350, dengan nilai Rp24 miliar seluas 2.108m2 (selanjutnya disebut Aset). Bahwa atas pembelian Aset tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa hal tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis David Santoso selaku Direktur Utama TRON dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (11/2).
Selanjutnya disampaikan, bahwa Pembelian Aset tersebut merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Perseroan dalam mengelola dan memanfaatkan dana hasil Penawaran Umum serta untuk memudahkan Perseroan dalam menjalankan kegiatan operasional dan usahanya dari waktu ke waktu.
“Singkatnya, Pembelian Aset tersebut merupakan realisasi dari rencana Perseroan dalam penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana telah diputuskan berdasarkan Berita Acara Rapat umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan nomor 78 Tanggal 21 Juni 2023 yang tercantum dalam mata acara kelima,” tandas David.