Danantara Resmi Berdiri, Erick Thohir : Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Pasardana.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyampaikan, bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang, maka secara otomatis Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara resmi berdiri dan terbentuk.
Dengan berubahnya RUU yang kini menjadi UU, kata Erick, membentuk Danantara menjadi sebuah langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045.
"Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi," ucap Erick dalam pidato di Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/2).
Erick pun meyakini, melalui sinergi antara pemerintah, BUMN dan seluruh pemangku kepentingan ini dapat membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
"Untuk itu, berdasarkan penjelasan-penjelasan yang telah kami sampaikan di atas pemerintah mendukung inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dalam melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," bebernya.
Lebih lanjut Erick mendorong BUMN terus mengimplementasikan tata kelola korporasi yang baik atau good corporate governance, pengembangan sumber daya manusia unggul, undang berintegritas dan berwawasan global dan terus melakukan akselerasi, inovasi dan penguasaan teknologi untuk meningkatkan produktivitas.
"Pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara yang akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu pemerintah dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan pemerintah yang dipimpin bapak Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI Purn H Prabowo Subianto," ujarnya.
Dalam perjalanannya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang telah dilakukan untuk dapat senantiasa mengawasi persaingan BUMN.
Beberapa pokok materi penting dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, antara lain:
- Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi.
- Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengaturan tentang sumber daya manusia BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai aturan pekerja perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi Dewan Komisaris atau jabatan strategis lain di BUMN, serta penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.