See More

10 Oktober 2026, 09:00

10 Oktober 2026, 08:39

10 Oktober 2026, 08:09

10 Oktober 2026, 07:56

09 Oktober 2026, 20:41
09 Oktober 2026, 19:53
Saham|BEI|PT Bursa Efek Indonesia|MINA|PT Sanurhasta Mitra Tbk|suspensi|SMDM|Penghentian Sementara|PT Suryamas Dutamakmur Tbk
Oleh: Dadag

foto : ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan atas Saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (IDX: SMDM) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (IDX: MINA) mulai sesi I hari ini, Senin (10/2/2025).
"Bursa menghimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Jumat (7/2/2025).
Penghentian sementara perdagangan Saham SMDM dan
MINA tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai,
dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk
mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam
setiap pengambilan keputusan investasinya di saham Perseroan.
Sekadar informasi, pada penutupan perdagangan terakhir, Jumat (7/2/2025) lalu, saham Saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (IDX: SMDM) terpantau ditutup menguat 25,00% atau Naik 285 point ke harga Rp1.425 per saham.
Sementara saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (IDX: MINA) pada Jumat (7/2/2025) lalu, juga tercatat menguat 9,52% atau Naik 10 point ke harga Rp115 per saham.