BEI Umumkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek WIKA

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00013/BEI.PP2/12-2025 mengumumkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspend) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) mulai Sesi I perdagangan tanggal 08 Desember 2025 di Seluruh Pasar.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (08/12) disebutkan, Berdasarkan pada:

  1. Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (Perseroan) nomor SE.01.00/A.DIR.00462/2025 tanggal 28 November 2025 perihal Informasi terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
  2. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-7532/DIR/1225 tanggal 5 Desember 2025 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B-C (WIKA02BCN1, WIKA02CCN1, SMWIKA02BCN1, SMWIKA02CCN1) Ke-17.

Perseroan telah menunda pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025 sebagai berikut:

  1. Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B (WIKA02BCN1).
  2. Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C (WIKA02CCN1).
  3. Pendapatan bagi hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMWIKA02BCN1).
  4. Pendapatan bagi hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C (SMWIKA02CCN1).

“Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Adi Pratomo Aryanto selaku Kadiv Penilaian Perusahaan 2 BEI.

Selanjutnya disampaikan, dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

“Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tandasnya.