BEI Umumkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek WIKA
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00013/BEI.PP2/12-2025 mengumumkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspend) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) mulai Sesi I perdagangan tanggal 08 Desember 2025 di Seluruh Pasar.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (08/12) disebutkan, Berdasarkan pada:
- Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (Perseroan) nomor SE.01.00/A.DIR.00462/2025 tanggal 28 November 2025 perihal Informasi terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
- Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-7532/DIR/1225 tanggal 5 Desember 2025 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B-C (WIKA02BCN1, WIKA02CCN1, SMWIKA02BCN1, SMWIKA02CCN1) Ke-17.
Perseroan telah menunda pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025 sebagai berikut:
- Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B (WIKA02BCN1).
- Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C (WIKA02CCN1).
- Pendapatan bagi hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMWIKA02BCN1).
- Pendapatan bagi hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C (SMWIKA02CCN1).
“Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Adi Pratomo Aryanto selaku Kadiv Penilaian Perusahaan 2 BEI.
Selanjutnya disampaikan, dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
“Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tandasnya.

