Bukaka Teknik Utama Tbk Umumkan Penambahan Modal Disetor pada Anak Perusahaan Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Bukaka Teknik Utama Tbk (IDX: BUKK) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penambahan Modal disetor pada Anak Perusahaan Perseroan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (04/12) disebutkan, Perseroan bersama dengan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) dan PT Barkahraya Utama tercatat sebagai pemegang saham dalam Perseroan Terbatas PT Bukaka Mandiri Sejahtera (BKMS) dengan rincian sebagai berikut:

-PT Bukaka Teknik Utama selaku pemilik dan pemegang saham sebesar 47,50% (empat puluh tujuh koma lima puluh persen) atau sebanyak 26.125 (dua puluh enam ribu seratus dua puluh lima) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp26.125.000.000,- (dua puluh enam miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah);

-PT Bumi Mineral Sulawesi selaku pemilik dan pemegang saham sebesar 30% (tiga puluh persen) atau sebanyak 16.500 (enam belas ribu lima ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta Rupiah);

-PT Barkahraya Utama selaku pemilik dan pemegang saham sebesar 22,50% (dua puluh dua koma lima puluh persen) atau sebanyak 12.375 (dua belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima) lembar saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp12.375.000.000,- (dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah);

Sehingga jumlah seluruh saham sebanyak 55.000 (lima puluh lima ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp55.000.000.000 (lima puluh lima miliar Rupiah).

-Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bukaka Mandiri Sejahtera tertanggal 03-12-2025 (tiga Desember dua ribu dua puluh lima) dengan nomor 01, yang dibuat dihadapan DIDIEK HARIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang, yang mana seluruh pemegang saham dari PT Bukaka Mandiri Sejahtera menyetujui peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor BKMS dan menyetujui perubahan jumlah kepemilikan saham para pemegang saham BKMS menjadi sebagai berikut:

-Modal dasar: Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah), terbagi atas 600.000 (enam ratus ribu) lembar saham, masingmasing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta rupiah);

-Modal ditempatkan dan disetor: sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau sejumlah 150.000 (seratus lima puluh ribu) lembar saham atau seluruhnya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah);

-Penambahan modal tersebut diambil dan disetor dengan rincian sebagai berikut:

  1. PT Bukaka Teknik Utama menyetor sebanyak 45.125 (empat puluh lima ribu seratus dua puluh lima) lembar saham atau seluruhnya sebesar Rp45.125.000.000,- (empat puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah);
  2. PT Bumi Mineral Sulawesi menyetor sebanyak 28.500 (dua puluh delapan ribu lima ratus) lembar saham atau seluruhnya sebesar Rp28.500.000.000,- (dua puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah);
  3. PT ?arkahraya Utama sebanyak 21.375 (dua puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh lima) lembar saham atau seluruhnya sebesar Rp21.375.000.000,- (dua puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah);

-Sehingga susunan Pemegang Saham setelah dilakukannnya peningkatan modal setor tersebut adalah:

  1. PT Bukaka Teknik Utama selaku pemilik dan pemegang saham sebesar 47,50% (empat puluh tujuh koma lima puluh persen) atau sebanyak 71.250 (tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp71.250.000.000,- (tujuh puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah);
  2. PT Bumi Mineral Sulawesi selaku pemilik dan pemegang saham sebesar 30% (tiga puluh persen) atau sebanyak 45.000 (empat puluh lima ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp45.000.000.000,- (empat puluh lima miliar Rupiah)
  3. PT Barkahraya Utama selaku pemilik dan pemegang saham sebesar 22,50% (dua puluh dua koma lima puluh persen) atau sebanyak 33.750 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp33.750.000.000,- (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah);

Sehingga jumlah seluruh saham sebanyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah).

Selanjutnya disebutkan, Transaksi tersebut dalam rangka mempertahankan presentase kepemilikan saham Perseroan pada penyertaan modal BKMS, sehingga berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan pasal 6 ayat (1) huruf f, transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban keterbukaan informasi menggunakan jasa Penilai untuk menentukan kewajaran nilai transaksi dan Pengungkapan Keterbukaan Informasi dan Fakta Material terkait Transaksi Afiliasi ini telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

“Penambahan Modal Disetor dan Ditempatkan oleh Perseroan pada BMS tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan bisnis anak Perseroan yang diharapkan akan memberikan dampak positif bagi Perseroan dan berpotensi menjadi tambahan pendapatan dan laba bagi Perseroan sebagai pemegang saham,” terang Irsal Kamarudin selaku Direktur Utama BUKK.