OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penggelapan Premi Asuransi yang Dilakukan oleh Pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Perkara ini terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, dengan total premi yang digelapkan sebesar Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan premi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam Pasal 76 adalah pidana penjara paling lama 5 (Iima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap (P.21).
Selanjutnya, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025.
“OJK menegaskan, bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” beber Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - M. Ismail Riyadi dalam siaran pers OJK, Rabu (03/12).
Selanjutnya diungkapkan, penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

