Wagub Rano Karno Sebut Ketidakpuasan Buruh Terhadap UMP 2026 Hal Yang Wajar
Pasardana.id – Ada ketidakpuasan dari kaum buruh terhadap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
Hal tersebut dinilai sebuah kewajaran dalam dinamika sosial masyarakat.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, di Jakarta, pada Minggu (28/12) kemarin.
“Kalau memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu, nanti kita cari jalannya seperti apa,” kata Rano Karno.
Seperti diketahui, UMP Jakarta, tahun depan resmi ditetapkan sebesar Rp5.729.876.
Dijelaskan Rano, bahwa penetapan UMP DKI tidak diambil sepihak.
Kata dia, angka tersebut merupakan Keputusan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, buruh dan pengusaha.
Menurut dia, Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan juga melalui proses pembahasan yang panjang.
“Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub), itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak,” kata Rano.
Dia pun menambahkan, kalau unjuk rasa merupakan hak warga selama dilakukan sesuai aturan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025., mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,17% atau Rp333.115.
Dengan tambahan itu, upah naik dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Pramono juga menekankan agar seluruh perusahaan di Jakarta menerapkan UMP yang baru, seraya menegaskan, Pemprov berusaha adil bagi pengusaha maupun buruh.
Dirinya berharap, keputusan itu tidak berujung pada aksi mogok kerja.

