Indospring Tbk Umumkan Transaksi Afiliasi Penjualan Aset Tetap Bekas oleh Entitas Anak kepada Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Indospring Tbk (IDX: INDS) (Perseroan) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan penjualan aset tetap bekas pada tanggal 29 Desember 2025.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (29/12) disebutkan, PT. Indobaja Primamurni (IBPM) menjual 8 unit mesin bekas dan 4 unit komputer bekas dengan total nilai sebesar Rp. 3,017,747,000 kepada PT. Indospring Tbk (IDX: INDS) dan harga belum termasuk PPN.

Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang hanya wajib dilaporkan oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/POJK.04/2020), khususnya pada pasal 6 angka 1 butir C.

Di mana, PT. IBPM adalah Entitas Anak yang 96,50% kepemilikan sahamnya dimiliki Perseroan.

“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional hukum kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” sebut Bob Budiono selaku Director INDS.