Pemerintah Kembali Lanjutkan Perpanjangan Tax Holiday Hingga Tahun Depan
Pasardana.id – Pemerintah akan melanjutkan kebijakan tax holiday pada 2026 dengan menyiapkan regulasi baru melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Disampaikan Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mengatur perpanjangan tax holiday tersebut.
Sebelumnya, dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024, insentif ini hanya berlaku hingga Desember 2025.
“Jadi PMK tax holiday itu sedang kita proses untuk dilanjutkan 2026,” ujar Febrio saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (23/12).
Dijelaskan Febrio, PMK yang tengah disusun tidak hanya mengatur perpanjangan masa berlaku tax holiday, tetapi juga menyesuaikannya dengan ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang disepakati dalam kerangka Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Sementara itu, dalam ketentuan global tersebut, tarif pajak minimum yang harus dikenakan adalah sebesar 15 persen.
Dengan implementasi aturan ini, pemberian tax holiday tidak bisa lagi dilakukan secara penuh seperti sebelumnya.
Menurut Febrio, konsep tax holiday yang baru tidak lagi membebaskan seluruh tarif pajak penghasilan badan sebesar 22 persen.
“Konsep tax holiday yang baru ialah pembebasan tarif pajak bagi investor tak lagi capai 100 persen,” kata Febrio.
Ia menjelaskan, sesuai kesepakatan GMT, tarif pajak minimum 15 persen tetap dikenakan.
Sementara itu, selisihnya akan diberikan dalam bentuk insentif pengganti yang saat ini masih dalam tahap perumusan.
Saat ini, desain kebijakan insentif pajak yang baru agar tetap kompetitif bagi investor sekaligus sejalan dengan aturan pajak global.
Meski demikian, Febrio memastikan keberlanjutan kebijakan tax holiday tetap terjaga.
“Ini sedang kita rumuskan, tapi sementara itu sedang kita rumuskan, PMK untuk tax holiday-nya sudah sedang diperpanjang. Nanti yang 2026-nya itu tetap berlanjut,” ujar Febrio.

