Sambut 2026, Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur
Pasardana.id - Bank Indonesia menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2026. Penetapan tersebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.
Adapun rincian jadwal dimaksud sebagai berikut:
Januari*: Selasa-Rabu, 20-21 Januari 2026
Februari: Selasa-Rabu, 18-19 Februari 2026
Maret: Selasa-Rabu, 16-17 Maret 2026
April*: Selasa-Rabu, 21-22 April 2026
Mei: Selasa-Rabu, 19-20 Mei 2026
Juni: Selasa-Rabu, 17-18 ?Juni 2026
Juli*: Selasa-Rabu, 21-22 Juli 2026
Agustus: Selasa-Rabu, 18-19 Agustus 2026
September: Selasa-Rabu, 22-23 September 2026
Oktober**: Selasa-Rabu, 20-21 Oktober 2026
November: Selasa-Rabu, 17-18 November 2026
Desember: Selasa-Rabu,15-16 Desember 2026
*) RDG Bulanan Cakupan Triwulanan
**) RDG Bulanan Cakupan Triwulanan dan Tahunan
RDG Bulanan diselenggarakan selama dua hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG. Pada hari pertama, RDG bulanan membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan.
Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.
Sebagai informasi, RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan.
Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023. Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.

