Sambut 2026, Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur

foto: doc Bank Indonesia

Pasardana.id - Bank Indonesia menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2026. Penetapan tersebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.

Adapun rincian jadwal dimaksud sebagai berikut:

Januari*: Selasa-Rabu, 20-21 Januari 2026

Februari: Selasa-Rabu, 18-19 Februari 2026

Maret: Selasa-Rabu, 16-17 Maret 2026

April*: Selasa-Rabu, 21-22 April 2026

Mei: Selasa-Rabu, 19-20 Mei 2026

Juni: Selasa-Rabu, 17-18 ?Juni 2026

Juli*: Selasa-Rabu, 21-22 Juli 2026

Agustus: Selasa-Rabu, 18-19 Agustus 2026

September: Selasa-Rabu, 22-23 September 2026

Oktober**: Selasa-Rabu, 20-21 Oktober 2026

November: Selasa-Rabu, 17-18 November 2026

Desember: Selasa-Rabu,15-16 Desember 2026

*) RDG Bulanan Cakupan Triwulanan
**) RDG Bulanan Cakupan Triwulanan dan Tahunan

RDG Bulanan diselenggarakan selama dua hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG. Pada hari pertama, RDG bulanan membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan.

Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.

Sebagai informasi, RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan.

Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023. Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.