BJTM Umumkan Realisasi Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (IDX: BJTM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Realisasi Penyertaan Modal Perseroan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (23/12) disebutkan, menunjuk:

1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK. 03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum;

2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum;

3) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

4) Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2024 menyetujui melakukan penyertaan modal kepada Bank Lampung;

5) Perjanjian Antar Pemegang Saham (Shareholder Agreement) oleh dan antara Pemerintah Provinsi Lampung No. G/763/B.04/HK/2024 dengan Bank Jatim No. 063/124/DIR/NES/SHA pada tanggal 8 November 2024;

6) Adendum Perjanjian Antar Pemegang Saham Oleh Dan Antara Pemerintah Provinsi Lampung Nomor G/98/B. 04/HK/2025 Dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor 064/014/DIR/NES/SHA Tanggal 4 Februari 2025;

7) Surat OJK Nomor S-106/KO.14/2025 Tanggal 26 Mei 2025 perihak Pesetujuan Perubahan Penyertaan Modal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebesar Rp100 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung;

8) Surat OJK Nomor S-317/PB.02/2025 Tanggal 18 November 2025 perihal Undangan Presentasi Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Ultimate Shareholder (US) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) dan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung);

9) Surat OJK Nomor SR-495/PB.02/2025 Tanggal 28 November 2025 perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atas Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Ultimate Shareholder (US) PT Bank Pembangunan Daerah Lampung;

10) Surat OJK Nomor S-719/KO.173/2025 Tanggal 19 Desember 2025 perihal Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank Saudara (Bank Lampung).

“Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagai Pemegang Saham Pengendali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Lampung melalui transaksi penyertaan modal sebesar Rp100. 000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) termasuk agio saham dengan rincian sebesar Rp25.376.840.000 (dua puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan jumlah saham sebanyak 2.537.684 dalam bentuk setoran modal, dan sisa setoran modal sebesar Rp74.623.160.000 (tujuh puluh empat miliar enam ratus dua puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) menjadi agio saham,” terang Fenty Rischana K. selaku Corporate Secretary BJTM.

Ditambahkan, dengan transaksi tersebut, kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi sebesar 5,42%, dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Selanjutnya, Bank Jatim menjadi Pemegang Saham Pengendali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.