Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Umumkan Penambahan Pengendalian Baik Secara Langsung maupun Tidak Langsung terhadap Perseroan
Pasardana.id - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (IDX: BEKS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penambahan Pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Emiten atau Perusahaan Publik.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (02/12) disebutkan, menunjuk pada:
- Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor: SR-496/PB.02/2025 tanggal 28 November 2025 perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau Calon Pemegang Saham (PSP) dan Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.; serta
- Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-227/D.03/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagai Calon Pemegang Saham Pengendali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Calon Ultimate Sharesholder PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk melalui Pembelian Saham,
berikut disampaikan bahwa sesuai Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dimaksud, Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Pemegang Saham Pengendali Kedua dan Ultimate Sharesholder PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, terhitung sejak 28 November 2025.
“Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah sah dan dapat bertindak masing-masing sebagai Pemegang Saham Pengendali Kedua dan Ultimate Shareholder Perseroan,” sebut Ferdy Ardian selaku Corporate Secretary BEKS.

