Multitrend Indo Tbk Umumkan Rencana Aksi Korporasi dengan Persetujuan RUPS
Pasardana.id - PT Multitrend Indo Tbk (IDX: BABY) (Perseroan) bermaksud untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu - PMHMETD I (Rencana PMHMETD I) atau Rights Issue, dimana penggunaan dana atas Rencana PMHMETD I setelah dikurangi seluruh biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan antara lain untuk mengambil alih (akuisisi) sebagian besar saham-saham PT Emway Globalindo (EGI) yang dimiliki oleh Blooming Years Pte. Ltd. (BY) melalui Rencana Inbreng.
Selain Rencana Inbreng, Perseroan dan BY juga akan melaksanakan Rencana Pembelian Saham segera setelah proses PMHMETD I memperoleh pernyataan efektif dari OJK.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dan BY telah mendokumentasikan kesepakatan tersebut berdasarkan Perjanjian Pengikatan Bersyarat pada tanggal 17 Desember 2025 (untuk selanjutnya Rencana Inbreng dan Rencana Pembelian Saham disebut sebagai Rencana Pengambilalihan).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (18/12), Nauli Masitha Dewi selaku Corporate Secretary; Legal Manager BABY menyebutkan, nilai dari Rencana Pengambilalihan adalah sebesar Rp269.989.000.000-, dengan rincian sebagai berikut:
-nilai dari Rencana Inbreng adalah sebesar Rp129.989.036.000,-; dan
-nilai dari Rencana Pembelian Sisa Saham adalah sebesar Rp139.999.964.000,- yang dananya bersumber dari fasilitas pinjaman PT Bank CIMB Niaga Tbk berdasarkan Perubahan Ke-1 (Kesatu) dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Kredit No. 93 tanggal 24 September 2025, Akta No. 02 tanggal 1 Desember 2025 yang di buat di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; (untuk selanjutnya disebut "Nilai Rencana Pengambilalihan")
Sehubungan dengan perhitungan materialitas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK 17/2020, jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 adalah sebesar Rp410.573.177.231,-.
Sehingga Nilai Rencana Pengambilalihan melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan.
Mempertimbangkan hal tersebut di atas, Rencana Pengambilalihan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Oleh karena itu, Perseroan wajib memenuhi prosedur-prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 17/2020, yaitu: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi, (iii) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS.
Diketahui, pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, BY merupakan pemegang saham pengendali atas EGI.
Sehingga Rencana Pengambilalihan juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 mengingat transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan terbuka dan pemegang saham pengendali.
Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d POJK 42/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen (RUPS Independen).
Untuk diketahui, BY merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. Adapun setelah pengambilalihan terjadi, EGI akan menjadi anak perusahaan Perseroan.

