Intikeramik Alamasri Industri Tbk Umumkan Konversi Hutang menjadi Modal pada Anak Usaha Perseroan
Pasardana.id – PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IDX: IKAI) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Konversi Hutang menjadi Modal pada Anak Usaha Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (19/12) disebutkan, pada tanggal 18 Desember 2025, Perseroan telah menambah kepemilikannya pada PT Internusa Keramik Alamasri (Anak Usaha Perseroan) dengan melakukan konversi hutang menjadi modal sebanyak 13.085.533 lembar saham (nominal Rp10.000,- per saham) PT Internusa Keramik Alamasri atau 3,12% dari total saham beredar setelah terjadi peningkatan modal.
“Setelah konversi ini, maka kepemilikan saham Perseroan pada PT Internusa Keramik Alamasri menjadi sebanyak 380.291.169 Saham atau setara dengan 90,75% dari total modal disetor dan ditempatkan dalam PT Internusa Keramik Alamasri,” jelas Desra Firza Ghazfan selaku Direktur Utama IKAI.
Selanjutnya disampaikan, saat ini tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
Juga disebutkan, bahwa transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan juga bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi.

