PP Pengupahan Sudah Diteken Presiden, Besaran Kenaikan UMP 2026 Tak Lagi Serentak
Pasardana.id – Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, (16/12).
Diketahui, PP tersebut menjadi dasar hukum dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang harus diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.
Disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, enaikan UMP 2026 akan ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
Angka tersebut melonjak signifikan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya 0,1 sampai 0,3.
Kata Menaker, perluasan rentang alpha merupakan hasil dari proses panjang penyusunan PP yang melibatkan kajian akademik serta penyerapan aspirasi berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, serikat buruh, hingga pengusaha.
“Alpha itu dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (17/12).
Adapun perubahan utama, lanjut Menaker, terletak pada rentang alpha yang kini memberi ruang penyesuaian lebih besar bagi pemerintah daerah.
Menaker bilang, kenaikan UMP tahun depan berada di tangan kepala daerah masing-masing.
“Jadi, rentang alpha itu memberikan fleksibilitas antara 0,5 sampai 0,9. Kalau ada yang bertanya berapa kenaikannya? Ya tergantung dari masing-masing daerah,” imbuhnya.
Sebagai informasi, alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan.
Maka, dengan begitu, kenaikan UMP di tiap provinsi akan berbeda dari UMP 2025 yang naik serentak 6,5 persen.
Menaker menyebut, kenaikan UMP 2026 ditentukan oleh dialog antara Dewan Pengupahan Daerah dengan para Gubernur yang mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing.
"Kita memang ini berharap terjadi dialog, Dewan Pengupahan Daerah bisa dengan bijak melihat, menentukan, memberikan rekomendasi sesuai dengan kondisi masing-masing daerah mereka. Ada pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi itu hanya di 1-2 kabupaten misalnya. Tentu akan berbeda kasusnya ketika pertumbuhan ekonominya lebih merata. Nah inilah yang menurut saya amanat dari MK dan memang demikian lah harusnya," jabarnya.
Ada pun salah satu poin penting dari putusan MK ini adalah penguatan peran negara dalam melindungi kesejahteraan pekerja.
“Kalau dulu alpha 0,1 sampai 0,3, sekarang 0,5 sampai 0,9. Ini kebijakan yang signifikan,” ujarnya.
Menaker juga menambahkan, pelebaran alpha juga dimaksudkan sebagai instrumen penyesuaian ketika terdapat kesenjangan antara upah yang berlaku dan kebutuhan hidup layak berdasarkan hasil perhitungan terbaru.
“Alpha menjadi alat bagi daerah untuk melakukan adjustment,” kata dia.

