BJTM Umumkan Realisasi Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Pasardana.id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (IDX: BJTM) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Realisasi Penyertaan Modal Perseroan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 11 Desember 2025.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (17/12) disebutkan, merujuk:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12 /POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum;
- Peraturan Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 menyetujui melakukan penyertaan modal kepada Bank NTT;
- Perjanjian Antar Pemegang Saham oleh dan Antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor 100.2.2.7 /42/PEMKES.I/2024 dan Nomor 063/145/DIR/NES/SHA tanggal 16 Desember 2024;
- Surat OJK Nomor S-141/KO.14/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Persetujuan Penyertaan Modal PT BPD Nusa Tenggara Timur;
- Surat OJK Nomor S-317/PB.02/2025 Tanggal 18 November 2025 perihal Undangan Presentasi Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Ultimate Shareholder (US) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), PT Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra), dan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung);
- Surat OJK Nomor SR-498/PB.02/2025 Tanggal 28 November 2025 perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atas Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Ultimate Shareholder (US) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
- Surat OJK Nomor SR-138/KO.1802/2025 Tanggal 3 Desember 2025 perihal Tambahan Modal Disetor oleh PT BPD Jawa timur Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali;
- Surat OJK Nomor S-255/KO.14/2025 Tanggal 11 Desember 2025 perihal Realisasi Penyertaan Modal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebesar 100 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur,
bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagai calon Pemegang Saham Pengendali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Calon Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur melalui pembelian saham, sehingga total kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi sebesar 3,23%.
“PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk disetujui menjadi Pemegang Saham Pengendali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai calon Ultimate Shareholder pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Atas Transaksi penyertaan modal Bank Jatim sebesar Rp100. 000.000.000,00 (serratus miliar rupiah) telah ditatausahakan dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Fenty Rischana K selaku Corporate Secretary BJTM.
Selanjutnya disampaikan dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha, yaitu bahwa Bank Jatim menjadi Pemegang Saham Pengendali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai calon Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

