BJTM Umumkan Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham di Bank Sultra

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (IDX: BJTM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Persetujuan Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) yang Mengakibatkan Penambahan Saham Pengendali (PSP) Baru.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (17/12) disebutkan, menunjuk:

1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum;

2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum;

3) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

4) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 menyetujui melakukan penyertaan modal kepada Bank Sultra;

5) Perjanjian Antar Pemegang Saham Oleh Dan Antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 100.2.3/8034 Dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor 063/152/DIR/NES/SHA Tanggal 24 Desember 2024;

6) Surat OJK Nomor S-147/KO.14/2025 tanggal 3 Agustus 2025 perihal Persetujuan Penyertaan Modal PT BPD Jawa Timur Tbk sebesar Rp100 miliar kepada PT BPD Sulawesi Tenggara;

7) Surat OJK Nomor S-317/PB.02/2025 tanggal 18 November 2025 perihal Undangan Presentasi Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Ultimate Shareholder (US) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung);

8) Surat OJK Nomor SR-497/PB.02/2025 tanggal 28 November 2025 perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atas calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;

9) Surat OJK Nomor SR-432/KO.1802/2025 tanggal 13 Desember 2025 perihal Persetujuan Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang Mengakibatkan Penambahan Saham Pengendali (PSP) Baru;

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada tanggal 13 Desember 2025 telah disampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan atas penambahan komposisi kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra), yang mengakibatkan adanya penambahan Pemegang Saham Pengendali (PSP) baru, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).

“Penambahan kepemilikan tersebut dilakukan melalui setoran modal sebesar Rp100 miliar (seratus miliar rupiah), yang terdiri atas Rp25 miliar (dua puluh lima miliar rupiah) dalam bentuk setoran tunai dan Rp75 miliar (tujuh puluh lima miliar rupiah) dalam bentuk agio saham,” sebut Fenty Rischana K selaku Corporate Secretary BJTM.

Ditambahkan, dengan adanya penambahan PSP baru dimaksud, komposisi kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara menjadi sebesar 3,38%.

Selanjutnya, berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR432/KO.1802/2025 Tanggal 13 Desember 2025 disampaikan terkait Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT BPD Jawa Timur Tbk sebagai Calon Pemegang Saham Pengendali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Calon Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara melalui Pembelian Saham telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut, Bank Jatim menjadi Pemegang Saham Pengendali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai calon Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.