Pikko Land Development Tbk Umumkan Pembatalan Pengunduran Diri Direktur Utama Perseroan
Pasardana.id – PT Pikko Land Development Tbk (IDX: RODA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pembatalan Pengunduran Diri Direktur Utama Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (16/12) disebutkan, menindaklanjuti keterbukaan informasi Perseroan tanggal 6 November 2025 mengenai permohonan pengunduran diri Bapak Eko Wiratmoko selaku Direktur Utama, bersama ini Perseroan menyampaikan bahwa berdasarkan surat tertanggal 15 Desember 2025, Bapak Eko Wiratmoko membatalkan permohonan pengunduran diri tersebut.
“Berhubung permohonan pengunduran diri dimaksud belum diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sesuai POJK No.33/POJK.04/2014, maka pembatalan ini berlaku efektif sejak saat ini. Perseroan menegaskan bahwa susunan Direksi tidak mengalami perubahan, dan Bapak Eko Wiratmoko tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Direktur Utama. Perseroan juga memastikan bahwa pembatalan ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha Perseroan,” sebut pernyataan Perseroan.
Selanjutnya disampaikan, Perseroan juga memastikan bahwa pembatalan ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha Perseroan.

