Kenaikan UMP 2026 Tinggal Diteken Presiden, Menaker: Nanti Saya Umumkan
Pasardana.id – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan upah minimum pekerja (UMP) tahun 2026 tinggal menunggu waktu saja untuk ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subainto.
Hal tersebut diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli.
Sebelumnya, dia juga pernah menyebut bahwa UMP tahun 2026 tidak lagi diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) melainkan Peraturan Pemerintah (PP).
“Ya, UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)-nya sudah di meja Pak Presiden tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Nagara, Jakarta, Senin (15/12) kemarin.
Setelah RPP tersebut ditandatangani dan menjadi PP, kata dia, pemerintah akan mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026.
Hanya saja, Menakar belum bisa memastikan apakah kenaikan UMP itu akan diumumkan Prabowo seperti tahun lalu atau oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Tunggu, kalau bisa hari ini (ditandatangani) kalau engga besok ditandatangani, sesudah itu nanti saya umumkan,” ujar Menaker Yassierli.
Selebihnya, Menaker menyampaikan dalam menentukan besaran UMP di masing-masing wilayah, pemerintah akan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah.
Kata Yassierli, UMP yang akan diumumkan menggunakan skema rentang atau range.
“Tahun lalu kan tidak range, tahun lalu kan sama satu angka, dan insyaallah arahan dari beliau tadi dan itu yang kita usulkan insyaallah nanti dalam bentuk range,” ujar Yassierli.
Diketahui, pemerintah biasanya mengumumkan kenaikan UMP pada 21 November.
Namun, sampai saat ini pemerintah tak kunjung mengumumkan kenaikan tersebut.
Pasa kesempatan sebelumnya, Yassierli mengungkapkan kenaikan UMP 2026 tidak satu angka seperti tahun lalu.
Artinya setiap dawrah berpotensi mengalami kenaikan yang berbeda.

