CENT Teken Amandemen Perjanjian Fasilitas dengan Bank CIMB Niaga

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (IDX: CENT) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Perubahan tanggal 12 Desember 2025 untuk PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (bertindak sebagai agen) sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tertanggal 8 Maret 2022 (Amandemen Perjanjian Fasilitas).

Diketahui, Para Pihak dalam Perjanjian Fasilitas adalah sebagai berikut;

-Debitur/Borrowers: Perseroan dan entitas anak Perseroan (yakni, PT Centratama Menara Indonesia (CMI), PT Network Quality Indonesia (NQI) dan PT MAC Sarana Djaya (MSD) (Grup Perseroan Penerima Fasilitas).

-Kreditur/Lenders: (1) CIMB Bank Berhad, (2) DBS Bank Ltd., (3) ING Bank N.V., Singapore Branch, (4) Natixis, Singapore Branch, (5) Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, (6) PT Bank Central Asia Tbk, (7) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, (8) PT Bank CIMB Niaga Tbk (sebagai kreditur, sebagai agen dan sebagai agen jaminan), (9) PT Bank CTBC Indonesia, (10) PT Bank DBS Indonesia, (11) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, (12) MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch, (13) PT Bank OCBC NISP Tbk, (14) PT Bank Permata Tbk, (15) PT Bank BTPN Tbk, (16) PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan (17) PT Bank Digital BCA (Kreditur Fasilitas Senior).

“Perubahan dalam Amandemen Perjanjian Fasilitas adalah mengenai Transisi dari JIBOR ke RFR (IndONIA) untuk Pinjaman Rupiah dalam Perjanjian Fasilitas yang berlaku efektif pada 12 Desember 2025,” terang Antonius Ardityo Budi Susetiatmo selaku Corporate Secretary CENT dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (16/12).

Selanjutnya disampaikan, tidak terdapat dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Juga disebutkan, tidak ada perubahan pada struktur fasilitas, komitmen, covenant, ataupun jaminan. Amandemen hanya bersifat benchmark alignment dan technical adjustments guna memastikan seluruh fasilitas kredit Rupiah Perseroan mengikuti arahan Bank Indonesia dan standar benchmark global.

Ditambahkan, Bahwa dalam rangka penandatanganan Amandemen Perjanjian Fasilitas ini Perseroan telah mendapatkan persetujuan yang diperlukan dari seluruh kreditur (apabila diwajibkan) sebagaimana yang diamanatkan dalam setiap perjanjian-perjanjian kredit/pembiayaan.

Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan informasi yang diungkapkan Perseroan guna memenuhi ketentuan POJK 31/2015.

Apabila terdapat perubahan atau penyesuaian informasi atas Informasi atau Fakta Material di atas, maka Perseroan akan menginformasikan kembali perubahan dan/atau penyesuaian tersebut secara resmi melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) OJK-IDX pada kesempatan pertama.