Telkom Indonesia (Persero) Tbk Umumkan Rencana Pembelian Kembali Saham Dalam Rangka Pemenuhan Ketentuan Pasal 62 UUPT

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (IDX: TLKM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Pembelian Kembali Saham Dalam Rangka Pemenuhan Ketentuan Pasal 62 UUPT.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (15/12) disebutkan, pada tanggal 12 Desember 2025, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dimana salah satu Mata Acaranya adalah Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-1) yang merupakan bagian dari rencana Pengalihan Seluruh Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), sebagai pemenuhan atas ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 25 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan.

“Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan,” sebut Jati Widagdo selaku SVP Corporate Secretary TLKM.