Pradiksi Gunatama Tbk Umumkan Pengunduran Diri Direktur Utama Perseroan
Pasardana.id - PT Pradiksi Gunatama Tbk (IDX: PGUN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran diri Bapak Khairuddin Simatupang sebagai Direktur Utama Perseroan.
“Sehubungan dengan diterimanya surat pengunduran diri jabatan Direktur Utama PT Pradiksi Gunatama Tbk per tanggal 11 Desember 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat 18 Anggaran Dasar PT Pradiksi Gunatama Tbk menyebutkan, bilamana jabatan seorang anggota Direksi lowong karena sebab apapun mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari 2 (dua) orang maka selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender harus diadakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal,” sebut Muhammad Reza selaku Corporate Secretary PGUN dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (11/12).
Selanjutnya disebutkan, tidak ada dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material tersebut terhadap Kegiatan Operasional, Hukum, Kondisi Keuangan, atau Kelangsungan Usaha Perseroan.

