Kawasan Pabean KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi, Siap Sambut Investor Baru

foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (KEK ETKI) Banten secara resmi mengoperasikan Kawasan Pabean yang menjadi fasilitas kunci dalam mendukung kelancaran arus barang dan optimalisasi pelayanan kepabeanan di wilayah KEK.

Selain peresmian Kawasan Pabean, pada kesempatan ini, Rizal Edwin Manansang (Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus) menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Dewan Nasional KEK nomor 10 tahun 2025 mengenai izin beroperasi KEK ETKI Banten kepada Lindawaty Chandra (Kepala BUPP KEK ETKI Banten). 

Penyerahan surat keputusan ini secara resmi menandai dimulainya operasional KEK ETKI Banten dalam memberikan pelayanan, memfasilitasi kegiatan investasi, serta memperkuat ekosistem bisnis di kawasan tersebut.

Peresmian Kawasan Pabean KEK ETKI Banten di Biomedical Campus, BSD City secara simbolis dilakukan oleh Rizal  Edwin Manansang (Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus), M.Solafudin (Kepala Sub Direktorat Fasilitas Kawasan Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), Broto Setia Pribadi (Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten), Lindawaty Chandra (Kepala BUPP KEK ETKI Banten), Bambang Widjanarko (Administrator KEK ETKI Banten) dan Doni (Kepala Seksi Pelayanan dan Pengawasan Kantor Bea Cukai Tangerang), Widie Widayani (Kepala Kantor Pajak Pratama Tigaraksa), Dony Martadisata (Managing Director, President Office Sinar Mas Land) dan Panji Himawan (Senior Vice President Corporate Affairs, Sinar Mas Land) pada 10 Desember 2025.

“Kami optimistis Kawasan Pabean KEK ETKI Banten yang resmi beroperasi hari ini akan membuka peluang investasi lintas industri di Indonesia, yang tentunya tidak dapat terwujud tanpa kolaborasi strategis kami dengan pemerintah pusat dan daerah, otoritas kepabeanan, serta Dewan Nasional. Terima kasih kepada Dewan Nasional KEK yang menjembatani koordinasi lintas kementerian serta kepada Bea Cukai atas dukungan teknis yang diberikan sehingga kami dapat mencapai tahapan ini. Kami berharap fasilitas ini dapat memperkuat kepercayaan pelaku usaha, meningkatkan efisiensi logistik, dan mempercepat pertumbuhan investasi di KEK ETKI Banten,” terang Lindawaty Chandra, Kepala BUPP KEK ETKI Banten, dalam siaran pers, Rabu (10/12).

Di kesempatan yang sama, Rizal Edwin Manansang, Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menyampaikan, kehadiran Kawasan Pabean ini akan mempercepat proses impor, meningkatkan pengawasan negara terhadap lalu lintas barang, serta menghadirkan sistem pelayanan kepabeanan yang lebih terintegrasi.

Fasilitas ini juga diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan kepada Pelaku Usaha (PU) di Kawasan Ekonomi Khusus, sekaligus menertibkan penerapan regulasi kepabeanan. 

“Dengan ditetapkannya Kawasan Pabean di KEK ETKI Banten, maka kegiatan masuk dan keluar barang ke dan dari KEK ETKI Banten, baik oleh BUPP maupun pelaku usaha sudah dapat dimulai dengan menggunakan modul-modul pada sistem aplikasi KEK yang telah dikembangkan oleh teman-teman di Lembaga National Single Window (INSW). Kami juga mengucapkan selamat kepada KEK ETKI Banten yang telah resmi dinyatakan siap beroperasi melalui Surat Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK nomor 10 tahun 2025. Semoga hadirnya Kawasan Pabean dan perizinan operasi membuat aktivitas operasional KEK ETKI Banten lebih optimal dan mampu menarik lebih banyak investasi dari berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, pendidikan, digital, teknologi dan juga industri kreatif," terang Rizal Edwin Manansang. 

Solafudin, Kasubdit Fasilitas Kawasan, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai menambahkan, “Kehadiran Kawasan Pabean  berguna bagi pelayanan, pengaturan dan pengawasan keluar masuk barang ke dan dari KEK ETKI Banten. Kawasan Pabean mencerminkan kehadiran Pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha. Dengan hadirnya Bea Cukai dan administrator perpajakan secara langsung di KEK ETKI Banten diharapkan dapat memberikan asistensi, bantuan, dan solusi atas kendala terkait kepabeanan dan perpajakan. Dengan adanya fasilitas fiskal dan nonfiskal semoga dapat meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja di sekitar kawasan.” 

Kehadiran Kawasan Pabean akan mempermudah Pelaku Usaha di KEK ETKI Banten untuk mengakses berbagai fasilitas dalam satu kawasan, baik dalam masa pembangunan maupun produksi.

Pelaku Usaha akan mendapatkan fasilitas pembebasan barang modal dan barang konsumsi melalui bebas Bea Masuk (BM) dan bebas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), untuk peralatan, mesin industri hingga bahan makanan dan produk habis pakai, sesuai positive list dari Dewan Nasional KEK.

Semua pelaku usaha KEK ETKI Banten juga akan menggunakan sistem IT Inventory yang terintegrasi dengan INSW dan CEISA (sistem pelayanan kepabeanan nasional) untuk mencatat seluruh pemasukan, pengeluaran, dan posisi persediaan barang secara real time serta akuntabel. 

KEK ETKI Banten yang juga dikenal dengan nama D-HUB SEZ di BSD City, merupakan salah satu KEK seluas 59,68 hektare yang ditetapkan oleh Pemerintah pada 7 Oktober 2024.

Kawasan ini memberikan berbagai kemudahan investasi bagi investor lokal dan global untuk membangun usaha di bidang pendidikan, kesehatan, teknologi, serta ekonomi kreatif.

D-HUB SEZ dirancang sebagai ekosistem terintegrasi yang menghubungkan inovasi, riset, dan industri, sehingga mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru serta mendorong percepatan transformasi digital dan kesehatan di Indonesia.

Dengan dukungan infrastruktur modern serta insentif fiskal dan nonfiskal yang kompetitif, KEK ETKI Banten diharapkan menarik lebih banyak investasi berkualitas dan memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi regional.