WIRG Umumkan Adanya Penyertaan Modal dari Investor Baru dan Perubahan dalam Pengendalian atas Entitas Cucu Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT WIR ASIA Tbk (IDX: WIRG) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penyertaan Modal pada PT Vatar Media Teknologi (VMT) dengan Penerbitan Saham Baru dan Perubahan dalam Pengendalian atas Entitas Cucu Perseroan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (01/12) disebutkan, sebagai bagian dari upaya penguatan struktur permodalan dan dukungan terhadap kegiatan usaha, maka Perseroan menyampaikan rincian penambahan modal VMT, dengan rincian sebagai berikut:

1.Para Pihak

-PT Vatar Media Teknologi (VMT), sebelumnya merupakan Entitas Cucu Perseroan sekaligus penerbit saham baru

-PT Vatar Media Raya (VMR) selaku Pemegang Saham eksisting PT Vatar Media Teknologi

-PT Mandiri Mas, selaku Pemegang Saham eksisting PT Vatar Media Teknologi

Investor Baru: PT Buana Andalan Nusa dan/atau afiliasinya; dan PT Lentera Karya Inovasi

2.Penerbitan Saham Baru

-PT Vatar Media Teknologi (VMT) telah menerbitkan saham baru sebanyak 1.900 (seribu sembilan ratus) lembar saham dengan nilai nominal dan harga penyertaan Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham.

-Modal disetor PT Vatar Media Teknologi meningkat dari sebelumnya Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) menjadi Rp2.900.000.000 (dua miliar sembilan ratus juta Rupiah).

3.Penyertaan Modal Pemegang Saham Baru

-PT Buana Andalan Nusa dan/atau afiliasinya telah mengambil 696 (enam ratus sembilan puluh enam) saham baru PT Vatar Media Teknologi dengan total setoran sebesar Rp2. 400.000.000 (dua miliar empat ratus ribu Rupiah) dan selisih pembayaran akan dicatat sebagai agio saham PT Vatar Media Teknologi.

-PT Lentera Karya Inovasi telah mengambil 1.204 (seribu dua ratus empat) saham baru PT Vatar Media Teknologi dengan total setoran sebesar Rp4.151.700.000 (empat miliar seratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu Rupiah), dan selisih pembayaran akan dicatat sebagai agio saham PT Vatar Media Teknologi.

Pasca transaksi, maka Struktur Kepemilikan Saham PT Vatar Media Teknologi menjadi sebagai berikut;

Sebelum Penambahan Modal: PT Vatar Media Raya: 51,00%; dan PT Mandiri Mas: 49,00%.

Setelah Penambahan Modal: PT Vatar Media Raya: 17,59%; PT Mandiri Mas: 16,90%; PT Buana Andalan Nusa dan/atau afiliasinya: 24,00%; PT Lentera Karya Inovasi: 41,51%.

Dengan demikian, Status Perseroan Setelah Transaksi menjadi;

-Sebelumnya, VMR memiliki 51% saham VMT yang diklasifikasikan sebagai bagian dari struktur entitas anak dalam Grup Perseroan.

Berdasarkan transaksi investasi dan penyetoran modal baru yang dilakukan para investor VMT, kepemilikan VMR mengalami dilusi menjadi 17,59%, sehingga Perseroan tidak lagi memiliki pengendalian atas VMT.

Hilangnya kendali Perseroan tidak terjadi akibat penjualan saham oleh VMR, melainkan sebagai akibat dari penerbitan saham baru VMT kepada investor, sehingga kepemilikan VMR mengalami dilusi di bawah tingkat pengendalian.

Sesuai PSAK 110 dan UU PT, hilangnya pengendalian ini mengakibatkan VMT keluar dari kategori entitas anak dan menjadi entitas non-pengendalian bagi Grup Perseroan.

-Dengan terjadinya hal tersebut, maka VMT tidak lagi menjadi entitas cucu dalam Grup Perseroan.

Informasi Tambahan Lainnya;

  1. PT Buana Andalan Nusa dan/atau Afiliasinya dan PT Lentera Karya Inovasi tidak memiliki hubungan kepemilikan, hubungan pengendalian, maupun hubungan keluarga dengan Perseroan, Direksi, Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham Perseroan, sehingga penambahan modal ini tidak melibatkan pihak afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 perihal Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
  2. Transaksi ini tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 perihal Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Selanjutnya disebutkan Dampak Keuangan dari adanya Transaksi;

  1. Sesuai PSAK 110, Perseroan akan menghentikan konsolidasi laporan keuangan VMT, dan mencatat sisa kepemilikan sebagai aset keuangan atau entitas asosiasi.
  2. Perseroan akan mengakui gain/loss deconsolidation apabila terdapat selisih antara nilai wajar sisa kepemilikan dengan nilai tercatat net assets VMT.
  3. Tidak terdapat dampak material terhadap arus kas Perseroan.

“Selain itu, Tidak terdapat dampak hukum yang signifikan terhadap entitas induk, selain kewajiban penyampaian Keterbukaan Informasi ini sesuai regulasi yang berlaku,” sebut Ira Yuanita selaku Corporate Secretary WIRG.