Nekad Berjualan Thrifting, Pemerintah Ancam Tindak Pidana Hingga Blacklist

Foto : istimewa

Pasardana.id – “Perang” melawan peredaran baju bekas impor alias thrifting di Tanah Air semakin digencarkan.

Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam upaya mendorong para pedagang untuk menjual produk hasil dalam negeri.

“Diarahkan yang dijual adalah produk-produk dalam negeri kita. Jadi contoh kayak misalkan teman-teman yang ada di Pasar Senen, ya nanti kita dorong, mereka tetap bisa berjualan, tapi yang dijual adalah produk-produk dalam negeri kita," kata Menteri UMKM Maman Abdurahman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11).

Kata Maman, wacana tersebut diambil guna melindungi produk lokal Indonesia sehingga mereka (para pedagang) pun bisa mendapatkan pangsa pasar yang lebih luas.

Dari arahan Presiden Prabowo, ditekankan bahwa urusan itu ialah agar pedagang thrifting tetap bisa berdagang, tapi melakukan substitusi produk yang dijual.

Untuk itu, ditegaskan Maman, pemerintah tak akan tinggal diam dan juga tetap mempertimbangkan para pedagang thrifting ini agar bisnisnya tidak surut atau mati.

"Misalnya pada saat pengusaha-pengusaha mikro ini mereka selama ini menjual barang-barang bekas, pada saat ditutup, pasti kan konsekuensinya mereka tidak akan ada barang jualan lagi. Nah, ditugaskan kepada kami, kementerian UMKM, untuk segera menindaklanjuti substitusi produk-produk barang," bebernya.

Sebelumnya diinformasikan, bahwa isu pelarangan thrifting belakangan mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal memberikan pidana juga hukuman denda kepada pelaku impor pakaian bekas.

Selain itu, para pelaku ini juga akan mendapat blacklist, masuk dalam daftar buku hitam pemerintah dan tak boleh lagi berkegiatan impor barang.

Menkeu menilai, negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal.

Karena negara juga harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.