Tidak Penuhi Ketentuan Ekuitas, Izin Usaha PT SAV Dicabut OJK
Pasardana.id – Izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut lantaran, PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum.
Dalam rilis yang disampaikan pada Senin (03/11), pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir," tulis pengumuman OJK.
Sebelum diputuskan pencabutan izin usaha ini, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
Karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SAV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SAV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya," tulis pengumuman OJK.
Maka dari itu, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk Tim Likuidasi;
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, PT SAV juga dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.
Dan terkait debitur/masyarakat, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT SAV atas nama Sdr Zulfan Dlisyah pada nomor telepon dan Whatsapp 08126981142 atau Sdr. M Hasbi Syawaluddin pada nomor telepon dan Whatsapp 08126903738.
Debitur dan kreditur juga dapat menghubungi melalui surel (email) sarana.aceh.ventura@gmail.com atau sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id.
Adapun alamat lengkap yakni Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.

