Tak Jadi Kota Hantu, Menkeu Pastikan Pembangunan IKN Bakal Terus Berjalan

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah ada kemungkinan kembali menggelontorkan anggaran buat proyek Pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN).

Hal tersebut diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11).

Menkeu mengatakan, pembangunan IKN akan terus berjalan dan tak akan membuatnya menjadi kota hantu.

“Kalau kata saya (IKN) tidak akan jadi kota hantu. Harusnya sudah mulai jalan pembangunannya. Nanti baru kalau perlu tahun-tahun berikutnya ada dana pemerintah yang kita keluarkan lagi,” ungkapnya.

Menkeu menambahkan, pemerintah juga telah menyetujui perusahaan-perusahaan swasta yang membangun perumahan di IKN dan pembangunan tersebut sudah berjalan.

"Yang jelas, yang kita setujui adalah perusahaan swasta yang bangun rumah di sana,” imbuh dia.

Sebelumnya, Otorita IKN (OIKN) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun untuk tahun depan.

Namun, usulan itu tidak disetujui, sehingga anggaran OIKN tahun 2026 hanya sebesar Rp 6,26 triliun.

Basuki mengatakan, dari total Rp 6,26 triliun yang disetujui, sebanyak Rp 4,73 triliun akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan kompleks DPR, MPR, dan MA, serta gedung Komisi Yudisial (KY).

Selain itu, sekitar Rp 600 miliar akan dipakai untuk pengelolaan gedung dan kawasan yang telah diserahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada OIKN, seperti Kantor Presiden dan Istana Negara, Kantor Kemenko, pengelolaan air minum, pemeliharaan jalan dan multi-utility tunnel, pemeliharaan kawasan hijau di KIPP, serta pengelolaan sanitasi dan persampahan.

Sisanya, sekitar Rp 930 miliar, akan digunakan untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan program.

Basuki bilang, usulan tambahan Rp 14,92 triliun yang diajukan OIKN sebenarnya masih merupakan bagian dari anggaran pembangunan tahap dua IKN yang telah disetujui sebelumnya sebesar Rp 48,8 triliun.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui anggaran tersebut untuk membiayai pembangunan kompleks legislatif seperti Gedung DPR, kompleks yudikatif seperti Gedung Mahkamah Agung, serta berbagai komponen pendukungnya.

Dana Rp 48,8 triliun itu juga akan digunakan untuk memelihara infrastruktur yang sudah ada, termasuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan apartemen ASN yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR.