Murni Sadar Tbk Tandatangani Perubahan Akta Perjanjian Kredit dengan Bank Mandiri

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Murni Sadar Tbk (IDX: MTMH) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan penandatanganan Perubahan Akta Perjanjian Kredit Nomor 23 tertanggal 26 November 2025, oleh dan antara PT Murni Sadar Tbk dengan PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) (IDX: BMRI).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (28/11) disebutkan, bahwa Perjanjian Kredit tersebut dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Jenis Fasilitas Kredit Modal Kerja Receivable Financing BPJS Kesehatan
  2. Plafon Semula: Rp. 60.000.000.000,- Tambahan: Rp.60.000.000.000,- Menjadi: 120.000.000.000
  3. Jangka Waktu 10 Des 2025 s/d 09 Des 2026
  4. Suku Bunga 7,75% per tahun floating (dapat berubah sesuai ketentuan Bank Mandiri)
  5. Agunan: Piutang usaha sebesar Rp. 70.000.000.000,- dan akan diikat fidusia sehingga menjadi Rp.130.000.000.000,-; dan Agunan Fixed Asset secara joint collateral dan cross default atas seluruh agunan dan seluruh fasilitas kredit di PT. Bank Mandiri Tbk.

"Tujuan Kredit Untuk pembiayaan tagihan klaim rumah sakit yang dikelola PT Murni Sadar Tbk kepada BPJS Kesehatan," sebut Clement Zichri Ang selaku Direktur MTMH.

Selanjutnya disebutkan, Transaksi ini merupakan transaksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 huruf b POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Oleh karenanya, Perseroan diwajibkan untuk melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal transaksi material tersebut.

"Transaksi ini akan memberikan dampak positif dari keberlangsungan operasional Perseroan, mendukung rencana pengembangan dan peningkatan bisnis PT Murni Sadar Tbk sehingga dapat meningkatkan kinerja Perseroan secara konsolidasi. Selanjutnya, pinjaman yang diterima dari Mandiri akan digunakan untuk keperluan pembiayaan tagihan kepada BPJS Kesehatan. Pemberian pinjaman ini juga tidak mempengaruhi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau keberlangsungan usaha PT Murni Sadar Tbk sebagai emiten dan entitas anaknya,” jelas Clement Zichri Ang.