Perusahaan Terkendali CENT Raih Fasilitas Kredit senilai Rp100 Miliar dari Bank Danamon
Pasardana.id - PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (IDX: CENT) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit oleh dan antara PT Fastel Sarana Indonesia (FSI) yang merupakan anak usaha atau perusahaan terkendali dari Perseroan dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank) (Fasilitas Kredit).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/11) disebutkan, Para Pihak dalam Transaksi:
-Debitur: PT Fastel Sarana Indonesia (FSI), merupakan anak usaha atau Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki 99,99% oleh Perseroan, sehingga laporan keuangannya terkonsolidasi dengan Perseroan.
-Kreditur: PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank) (IDX: BDMN), Bank Umum yang memberikan Fasilitas Kredit.
Selanjutnya dijelaskan rincian Fasilitas Kredit yang dimaksud:
- Jenis Fasilitas Kredit: Fasilitas Kredit Angsuran berjangka (KAB) - Committed (Non-Revolving).
- Nilai Fasilitas Kredit: Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).
- Tujuan Penggunaan: Untuk mendukung pertumbuhan belanja modal (CAPEX) FSI.
- Jangka Waktu Fasilitas Kredit: 18 Bulan setelah tanggal penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit atau hingga 16 Maret 2027, yang mana yang lebih dulu.
- Jaminan: Clean Basis.
“Dengan ditandatanganinya Fasilitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini maka mengakibatkan penambahan kewajiban keuangan Perseroan. Penandatangan Fasilitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini tidak mengakibatkan menurunnya pendapatan Perseroan,” sebut Antonius Ardityo Budi Susetiatmo selaku Corporate Secretary CENT.
Ditambahkan, tidak terdapat dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
“Dengan diperolehnya Fasilitas Kredit ini, maka melalui FSI, Perseroan mendapat dukungan untuk melakukan ekspansi usaha, yang berpotensi meningkatkan likuiditas dan keuntungan Perseroan,” tandas Antonius Ardityo Budi Susetiatmo.

