RUPSLB EXCL Restui Pembagian Tambahan Dividen Tunai Final senilai Rp2,89 Triliun

foto: dok. EXCL

Pasardana.idPT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) pada hari ini, Jumat (21/11) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa-RUPSLB 2025 (Rapat).

Rapat memiliki mata acara tunggal yang telah disetujui yaitu penetapan dan penggunaan sebagian atas saldo laba ditahan untuk dibagikan sebagai tambahan dividen tunai final untuk pemegang saham sebesar Rp2,89 triliun.

“Pembagian dividen ini merupakan kali pertama sejak entitas hasil penggabungan resmi beroperasi pada bulan April yang lalu. Keputusan perseroan untuk memberikan tambahan dividen ini tentunya merupakan wujud apresiasi kepada pemegang saham yang telah mendukung perusahaan untuk dapat terus tumbuh dan berkembang hingga pasca merger saat ini,” terang Presiden Direktur & CEO XLSMART, Rajeev Sethi, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11).

Rajeev menambahkan, bahwa keputusan pembagian dividen ini juga mencerminkan struktur keuangan XLSMART yang solid pasca integrasi, sehingga memungkinkan perseroan mengembalikan nilai kepada pemegang saham sambil tetap menjaga fleksibilitas finansial ditengah tantangan industri yang semakin kompetitif.

Lebih lengkap mengenai persetujuan pembagian tambahan dividen tunai final yang menjadi mata acara tunggal, Rapat menyetujui penetapan dan penggunaan sebagian dari saldo laba belum dicadangkan perseroan per 31 Desember 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

-30,6% dari saldo laba ditahan perseroan yaitu sebesar Rp2.893.778.129.709 (dua triliun  delapan ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan Rupiah) akan dibagikan ke seluruh pemegang saham sebagai tambahan dividen tunai final, di mana ini setara dengan Rp159 (seratus lima puluh sembilan Rupiah) per lembar saham.

-Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya sendiri mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai, termasuk namun tidak terbatas pada tata cara pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai final, menentukan tanggal pelaksanaan pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai final, jumlah atau besaran tambahan dividen tunai final, mengumumkan jadwal waktu pelaksanaan pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai final tersebut, mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan lainnya yang menurut Direksi Perseroan atas pertimbangannya sendiri dianggap baik atau perlu, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.

-Jadwal pembayaran dividen selanjutnya akan diumumkan melalui keterbukaan informasi resmi perseroan kepada publik.