Adhi Kartiko Pratama Tbk Umumkan Pengunduran Diri Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Pasardana.id - PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (IDX: NICE) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (21/11) disebutkan, merujuk pada Pasal 9 huruf a dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/ 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dengan ini disampaikan bahwa Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari:
-Bapak Hyek Seo Koo sebagai Komisaris Utama Perseroan tertanggal 20 November 2025;
-Bapak Sebin Kim sebagai Direktur Perseroan tertanggal 20 November 2025;
-Bapak Gwanghee Hong sebagai Direktur Perseroan tertanggal 20 November 2025.
Selanjutnya, Perseroan akan menindaklanjuti permohonan pengunduran diri tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” sebut Se Bin Kim selaku Direktur NICE.

