Pesan Menteri ATR/BPN Antisipasi Permasalahan Sengketa Tanah

Foto : istimewa

Pasardana.id – Kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih atas kepemilikan satu bidang tanah masih kerap terjadi di Indonesia.

Belakangan yang ramai beredar di pemberitaan, yakni kasus sengketa tanah antara perusahaan milik Jusuf Kalla dengan Lippo Group.

Terkait hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid angkat bicara.

Menurut dia, akar permasalahan sengketa ini umumnya berasal dari sertifikat tanah yang diterbitkan pada era lama.

Nusron menunjuk pada sertifikat yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997 sebagai yang paling rentan bermasalah.

"Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, beberapa hari lalu.

Dijelaskan Nusron, karena bidang tanah tersebut belum tercatat atau kosong dalam sistem digital BPN saat ini, sertifikat ganda dapat dengan mudah dikeluarkan.

Nusron bilang, sertifikat baru ini terbit setelah adanya pemohon yang berhasil menyertakan dokumen pengantar lengkap yang mencakup bukti fisik, yuridis, dan riwayat tanah yang memadai.

Ia menambahkan, infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi di masa lalu memang belum memadai seperti sekarang.

Hal inilah yang menyulitkan BPN untuk memastikan apakah suatu bidang tanah sudah bersertifikat atau belum.

Untuk itu, ia mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran sertifikat tanah yang mereka miliki, terutama bagi yang bersertifikat terbitan tahun 1961 hingga 1997.

Adapun Aplikasi Sentuh Tanahku hadir sebagai platform utama untuk melakukan pencegahan sekaligus verifikasi data secara mandiri.

Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini menawarkan serangkaian fitur penting yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat urban yang aktif dan melek teknologi:

  1. Verifikasi Informasi Tanah: Pengguna dapat mengecek informasi dasar mengenai bidang tanah miliknya secara real-time. Ini memungkinkan pemilik untuk segera mengetahui apakah ada kejanggalan atau ketidaksesuaian data yang tercatat.
  2. Pemantauan Proses Layanan: Masyarakat dapat memantau sejauh mana proses pengajuan layanan pertanahan, seperti permohonan penerbitan atau pemutakhiran sertifikat, telah berjalan.
  3. Memastikan Kesesuaian Data: Fungsi terpenting adalah untuk memastikan bahwa data pertanahan yang tercatat di sistem digital BPN sudah sesuai dengan sertifikat fisik yang dimiliki.

Lebih lanjut Nusron menekankan, bahwa pemutakhiran adalah benteng pertahanan paling efektif bagi pemilik properti. Karena itu, langkah tersebut dianggap krusial.

"Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas," tegasnya.

Tak melulu dikembalikan kepada masyarakat, Nusron juga meminta dukungan penuh dari para kepala daerah untuk mempercepat proses pemutakhiran data sertifikat lama (1961-1997).

Instansi-instansi di tingkat daerah, mulai dari Camat, Lurah, hingga RT/RW, diimbau untuk aktif menggerakkan masyarakat agar segera mendatangi Kantor Pertanahan setempat.